Latest News
Thursday, July 17, 2014

Dicekoki Miras, Seorang Siswi SMP Digilir Pengamen

Dicekoki Miras, Seorang Siswi SMP Digilir Pengamen

Beritangawi.com Akibat dicekoki miras jenis arak seorang siswi kelas 3 SMP diwilayah Ngawi digilir pengamen dibawah kolong jembatan. Korbanya sebut saja Mawar (14) yang tercatat warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur, terpaksa harus kehilangan keperawananya ditangan dua orang pengamen.

Kedua orang pelaku diketahui berinisial AD (20) warga Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi, dan satunya RE (22) beralamatkan Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Ngawi Kota.

Peristiwa bermula, Mawar malam itu tengah duduk di dekat Jembatan Ngunengan masuk Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Ngawi, bermaksud menunggu salah satu teman dekatnya pada 22 Juni lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

Tanpa diduga korban didekati kedua pelaku untuk berkenalan setelah beberapa saat langsung dirayu untuk ikut pesta miras jenis arak dibawah kolong jembatan. Sebelumnya korban berusaha menolak namun terus dipaksa kedua pelaku, setelah mabuk AD dan RE berusaha membujuk korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban berusaha berontak dengan berteriak minta tolong, kedua pelaku malah semakin beringas dengan membungkam mulut korban disertai ancaman. Setelah tidak berdaya korban dipreteli semua pakaianya dan langsung digagahi secara bergiliran oleh kedua pelaku.

Setelah melayani nafsu bejad kedua pelaku korban naik ke atas jembatan dengan menangis. Untungnya kondisi korban diketahui teman dekatnya malam itu juga langsung diantarkan pulang kerumah. Melihat ada sesuatu yang mencurigakan orang tua korban berusaha mendesaknya dan akhirnya terungkap baru saja diperkosa oleh dua orang pengamen.

Saat mengamen di alun-alun Ngawi kedua pelaku langsung dibekuk petugas setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban. “ Saya minta terhadap pelaku untuk diberi hukuman yang seberat-beratnya karena anak saya masih kecil,” ungkap orang tua korban.

Kemudian Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Budi Santoso menjelaskan kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). “Korban memang masih pelajar dirinya berhasil diperkosa para pelaku setelah sebelumnya dipaksa menenggak miras,” terangnya, Kamis (17/07).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku bakal dijerat pasal 81 UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

sumber : http://www.siagaindonesia.com/2014/07/dicekoki-miras-seorang-siswi-smp-digilir-pengamen




thumbnail Title: Dicekoki Miras, Seorang Siswi SMP Digilir Pengamen
Posted by:Unknown
Published :2014-07-17T15:34:00+07:00
Rating: 3.5
Reviewer: 5 Reviews
Dicekoki Miras, Seorang Siswi SMP Digilir Pengamen
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Item Reviewed: Dicekoki Miras, Seorang Siswi SMP Digilir Pengamen Rating: 5 Reviewed By: Unknown