Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban berhasil menggagalkan aksi pencurian kayu jati yang berada di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang memiliki ukuran sangat besar.
Para pelaku penjarah hutan yang berjumlah tujuh orang itu sudah berhasil menebang kayu jati yang berusia ratusan tahun itu. Satu orang dari komplotan penjarah kayu jati di hutan lindung tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian bersama dengan barang bukti, Kamis (01/05/2014).
Seorang penjarah kayu jati hutan yang berusia ratusan tahun yang berhasil dibekuk oleh petugas adalah Hartono (29), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk pelaku lain berhasil kabur saat mengetahui polisi datang.
Penangkapan terhadap Hartono, berawal ia bersama dengan enam temannya sedang mengangkut kayu jati glondongan yang memiliki diameter sekitar 2 meter dan panjang 3 meter dengan menggunakan kendaraan truk nopol S 8659 B.
"Pada saat mereka akan membawa kayu hasil curian itu, petugas dari Polsek Grabagan mengetahui dan langsung menghentikan truk tersebut. Saat dihadang para pelaku langsung semburat melarikan diri," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Namun saat mengetahui dihentikan oleh petugas kepolisian dan teman-temannya kabur, Hartono justru bersembunyi di bawah truk. Sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 Undang-undang RI nomer 40 tahun 1999 tentang kehutanan." lanjut Kasubbag Humas.
Dari hasil penangkapan pelaku dan penggagalan penjarahan kayu jati di hutan lindung tersebut petugas berhasil menyita sebanyak tiga batang kayu jati glondongan yang memiliki ukuran besar. Yang mana tiga batang itu berasal dari satu pohon jati yang sudah berusia ratusan tahun.
Para pelaku penjarah hutan yang berjumlah tujuh orang itu sudah berhasil menebang kayu jati yang berusia ratusan tahun itu. Satu orang dari komplotan penjarah kayu jati di hutan lindung tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian bersama dengan barang bukti, Kamis (01/05/2014).
Seorang penjarah kayu jati hutan yang berusia ratusan tahun yang berhasil dibekuk oleh petugas adalah Hartono (29), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk pelaku lain berhasil kabur saat mengetahui polisi datang.
Penangkapan terhadap Hartono, berawal ia bersama dengan enam temannya sedang mengangkut kayu jati glondongan yang memiliki diameter sekitar 2 meter dan panjang 3 meter dengan menggunakan kendaraan truk nopol S 8659 B.
"Pada saat mereka akan membawa kayu hasil curian itu, petugas dari Polsek Grabagan mengetahui dan langsung menghentikan truk tersebut. Saat dihadang para pelaku langsung semburat melarikan diri," terang AKP Elis Suendayati, Kasubbag Humas Polres Tuban.
Namun saat mengetahui dihentikan oleh petugas kepolisian dan teman-temannya kabur, Hartono justru bersembunyi di bawah truk. Sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Tuban untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku yang lainnya. Pelaku dijerat dengan pasal 50 ayat 3 Undang-undang RI nomer 40 tahun 1999 tentang kehutanan." lanjut Kasubbag Humas.
Dari hasil penangkapan pelaku dan penggagalan penjarahan kayu jati di hutan lindung tersebut petugas berhasil menyita sebanyak tiga batang kayu jati glondongan yang memiliki ukuran besar. Yang mana tiga batang itu berasal dari satu pohon jati yang sudah berusia ratusan tahun.
sumber : berita jatim
Title: Polisi Gagalkan Pencurian Kayu Jati Berusia Ratusan Tahun
Posted by:
Published :2014-05-01T11:32:00+07:00
Polisi Gagalkan Pencurian Kayu Jati Berusia Ratusan Tahun
Posted by:
Published :2014-05-01T11:32:00+07:00
Polisi Gagalkan Pencurian Kayu Jati Berusia Ratusan Tahun
0 komentar:
Post a Comment