Anggota Unit III Subdit IV Asusila Ditreskrimum, Polda Jatim, menggrebek
sebuah tempat pijat berkedok salon perawatan wajah dan spa di ruko
Jalan Ambengan I Blok W.
Hasil pengrebekan pihak Subdit IV mengamankan 2 orang tersangka, yang diketahui sebagai mami dan pemilik salon beserta 8 wanita anak buahnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, salon tersebut telah lama beroperasi. Dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik salon dan mami setelah meminta keterangan 8 pegawai.
"Benar pihak dari unit III Subdit IV melakukan penggrebakan salon plus-plus. Dan kini mereka tengah menjalani pemeriksaan," kata Awi.
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, bahwa usaha salon plus-plus bertarifkan Rp 1 juta. "Kalau pelangan ingin membawa pekerjanya keluar salon maka dikenakan harga Rp 2 juta," papar Awi.(BeritaJatim)
Hasil pengrebekan pihak Subdit IV mengamankan 2 orang tersangka, yang diketahui sebagai mami dan pemilik salon beserta 8 wanita anak buahnya.
Dari data yang berhasil dihimpun, salon tersebut telah lama beroperasi. Dikonfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, pihaknya sudah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik salon dan mami setelah meminta keterangan 8 pegawai.
"Benar pihak dari unit III Subdit IV melakukan penggrebakan salon plus-plus. Dan kini mereka tengah menjalani pemeriksaan," kata Awi.
Dari hasil pemeriksaan dua tersangka, bahwa usaha salon plus-plus bertarifkan Rp 1 juta. "Kalau pelangan ingin membawa pekerjanya keluar salon maka dikenakan harga Rp 2 juta," papar Awi.(BeritaJatim)
Title: Polda Jatim Gerebek Salon Plus-plus di Ambengan Surabaya
Posted by:
Published :2014-12-02T01:28:00+07:00
Polda Jatim Gerebek Salon Plus-plus di Ambengan Surabaya
Posted by:
Published :2014-12-02T01:28:00+07:00
Polda Jatim Gerebek Salon Plus-plus di Ambengan Surabaya