Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar agar terlibat mengawasi program bantuan Rp1,4 miliar per desa.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan keterlibatan KPK itu penting untuk atensi dan pengawasan.
"Itu kan perlu asistensi, pengawasan pada desa yang sebelumnya belum
pernah memperoleh dana secara langsung," ujar Johan kepada wartawan di
kantornya, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Menurut Johan, KPK sendiri memang memiliki kajian terkait Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kajian tersebut antara lain menyangkut
kewenangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, dengan Kementerian Dalam Negeri karena kementerian
tersebut juga menyangkut desa.
"Itu pengelolaan uang yang tidak sedikit, itu memerlukan pengawasan
kemudian dibekali pengetahuan terkait penggunaan anggaran, itu nanti
kita salah satu yang dikaji," kata dia.
Johan sendiri mengaku belum diketahui bagaimana mekanisme pembagian dan
pengawasan uang tersebut karena nanti masih akan dipetakan oleh tim
ahli.
Pemerintah akan mulai mencairkan program Rp1,4 miliar per desa mulai
tahun 2015. Total tahun depan, pemerintah akan mencairkan Rp9,2 triliun
untuk secara bertahap untuk 73 ribu desa.
Untuk mengawasi uang tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, telah meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di Kutip Dari : http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/27/kpk-sambut-baik-permintaan-menteri-marwan-awasi-program-rp15-miliar-per-desa
Title: Portal Berita Nasional : KPK Sambut Baik Permintaan Menteri Marwan Awasi Program Rp1,5 Miliar per Desa
Posted by:
Published :2014-11-27T19:27:00+07:00
Portal Berita Nasional : KPK Sambut Baik Permintaan Menteri Marwan Awasi Program Rp1,5 Miliar per Desa
Posted by:
Published :2014-11-27T19:27:00+07:00
Portal Berita Nasional : KPK Sambut Baik Permintaan Menteri Marwan Awasi Program Rp1,5 Miliar per Desa