Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy
Chrisnandi mengatakan bahwa pejabat di tingkat pusat dan daerah dilarang
menggelar pesta berlebihan mulai 1 Januari 2015.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.
"Mulai 1 Januari 2015, pejabat pusat dan daerah kalau mau gelar resepsi
pernikahan atau pesta undangannya enggak boleh lebih dari 400
undangan," kata Yuddy, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis
(27/11/2014).
Yuddy menjelaskan, dari 400 undangan yang disebar, tamu undangan yang
hadir juga diatur tak boleh lebih dari 1.000 orang. Kebijakan ini, kata
dia, merupakan cermin dari kesederhanaan yang ditunjukkan oleh Presiden
Joko Widodo.
Selain itu, kata Yuddy, dalam Surat Edaran tersebut juga diatur bahwa resepsi
pernikahan atau kegiatan sejenis dilarang digelar di tempat yang
mewah. Hal ini dianggap Yuddy merupakan terobosan agar haya hidup
sederhana dapat dicontoh pemerintah dan diikuti oleh masyarakat.
"Harus diselenggarakan di tempat yang pantas, enggak usah mewah, enggak
usah di hotel bintang lima, banyak karangan bunga, bikin macet, dan itu
memunculkan psikologi kesenjangan," ujarnya.
Ia menegaskan, aturan ini juga berlaku untuk para menteri Kabinet Kerja,
Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para
pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati
dan Walikota Indonesia.
Yuddy yakin kebijakan itu akan didukung khususnya oleh Presiden."Termasuk presiden dan wakil presiden. Bapak presiden juga kalau mau
nikahin putrinya, ya begitu," pungkas politisi Partai Hanura.
Title: Portal Info Ngawi : Kebijakan Baru Pemerintahan Resepsi Nikah Pejabat Dilarang Undang Lebih 400 Tamu
Posted by:
Published :2014-11-27T18:56:00+07:00
Portal Info Ngawi : Kebijakan Baru Pemerintahan Resepsi Nikah Pejabat Dilarang Undang Lebih 400 Tamu
Posted by:
Published :2014-11-27T18:56:00+07:00
Portal Info Ngawi : Kebijakan Baru Pemerintahan Resepsi Nikah Pejabat Dilarang Undang Lebih 400 Tamu