Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menilai anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dapat dinyatakan melanggar sumpah jabatan karena
tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan
perubahan Undang Undang MD3.
"Jika DPR tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi maka ini
merupakan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan juga merupakan contempt of court,"
katanya dalam sidang uji formil dan materil Undang Undang Nomor 17
Tahun 2014 (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/11).
Irman selaku pemohon dalam sidang tersebut merasa bahwa proses
pembentukan UU MD3 telah melanggar ketentuan UUD 1945 yang memberikan
wewenang konstitusional pada DPD dalam mengajukan dan membahas RUU.
Namun, dalam kenyataannya DPD tidak diikutsertakan dalam proses pembentukan UU MD3.
"Menurut UUD 1945, semua Putusan MK berifat final dan mengikat,
karena itu semua lembaga negara dalam hal ini adalah DPR, Presiden, dan
DPD, yang memiliki fungsi legislasi," kata Irman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 memerintahkan
supaya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sepanjang yang
berkaitan dengan kewenangan DPD dalam Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 harus
mengikutsertakan DPD.
"Maka kami berkeyakinan tegas bahwa undang undang yang pembahasannya
tidak mengikutsertakan DPD, sebagaimana termaktub dalam Pasal 22D ayat
(2) UUD 1945, merupakan produk inkonstitusional," tegas Irman.
Dalam persidangan yang sama, ahli hukum tata negara dari Universitas
Islam Indonesia, Nimatul Huda, menyatakan keterlibatan Dewan Perwakilan
Daerah dalam pembahasan Undang Undang MD3 harus dilakukan.
"Pelibatan DPD dalam pembahasan UU MD3 harus dilakukan, terutama yang
berkaitan dengan pengaturan kedudukan, tugas, wewenang, hak, dan
kewajiban DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota," ujar Nimatul dalam
keterangannya sebagai ahli di hadapan Hakim Konstitusi dalam sidang uji
formal dan materil UU No.17 Tahun 2014 (UU MD3) itu.
Nimatul menjelaskan telah terjadi pengurangan atau reduksi terhadap
kewenangan DPD dalam pembahasan UU No.17 Tahun 2014 (UUMD3), karena
tidak melibatkan DPD.
Sumber:Antara
Title: DPR Langgar Sumpah Jabatan
Posted by:
Published :2014-11-06T07:59:00+07:00
DPR Langgar Sumpah Jabatan
Posted by:
Published :2014-11-06T07:59:00+07:00
DPR Langgar Sumpah Jabatan
0 komentar:
Post a Comment